THERAGRAN.CO.ID – Fakta Keributan Fahri Hamzah dan Partai PKS Berujung Uang Rugi Rp 30 Miliar Seperti diketahui apabila perseteruan antara Fahri Hamzah dengan beberapa elit politik partai PKS sampai sekarang ini tidak berujung dengan selesai dan tidak baik, malahan persatuan tersebut semakin hangat dan panas ketika pihak Fahri Hamzah terus menagih uang ganti rugi immaterial sebesar 30 miliar yang harus dibayarkan oleh 5 petinggi dari partai PKS akibat perseteruan tersebut. Uang persatuan ganti rugi yang harus dibayarkan oleh PKS dikarenakan kalah melawan Fahri Hamzah untuk kasus pemecatan dirinya di PN Jakarta Selatan, sehingga sampai sekarang ini perseteruan antara mantan kader PKS dan juga petinggi PKS terus bergulir dan menjadi asumsi masyarakat.
Keributan Fahri Hamzah dan Partai PKS yang berujung uang rugi Rp 30 miliar ternyata sampai sekarang ini belum ada titik temu di mana uang ganti rugi harus dibayarkan oleh Partai Keadilan Sejahtera dikarenakan sudah kalah dalam melawan paling Hamzah di pengadilan negeri Jakarta Selatan beberapa waktu yang lalu dan ternyata terdapat kronologi yang sangat unik untuk disaksikan dan juga fakta atas keributan sang mantan Wakil Ketua DPR RI dengan partai yang selama ini mengangkat namanya menjadi anggota DPR RI.
Fakta keributan Fahri Hamzah dan Partai PKS
Di bawah ini dari berbagai sumber yang kami rangkum, terdapat beberapa fakta terkait kericuhan antara Fahri Hamzah bersama Partai Keadilan Sejahtera yang terus bergulir Apalagi sudah banyak tagihan yang dilakukan kubu Fahri Hamzah kepada partai PKS dengan uang Rp 30 miliar yang belum dibayarkan sampai sekarang ini.
Fahri Hamzah dipecat
Awal mula perseteruan antara partai PKS dan Fahri Hamzah yaitu berawal dari pemecatan secara tidak hormat kepada sosok Fahri Hamzah dari keanggotaan PKS di mana Fahri Hamzah dipecat oleh majelis tahkim PKS pada tanggal 11 Maret 2016 yang lalu dan selanjutnya dilanjutkan dengan penandatanganan surat keputusan pada tanggal 1 April 2016 yang dilakukan oleh Presiden PKS sohibul iman dan selanjutnya fahri Hamzah sempat dilaporkan ke badan BPD0 pKS dikarenakan adanya dugaan pelanggaran etik.
Menggugat PKS ke pengadilan
Dikarenakan dirinya tidak terima dipecat secara tidak hormat oleh partai PKS selanjutnya Pak Hamzah menggugat partai yang selama ini ia Bela ke pengadilan di mana di dalam gugatannya di PN Jakarta Selatan, fahri Hamzah menuntut partai PKS untuk membayar ganti rugi materiil sebesar 1,6 juta dan selanjutnya immaterial sebanyak 500 miliar.
Pihak yang digugat oleh fahri Hamzah
Di bawah ini adalah beberapa petinggi yang digugat oleh Fahri Hamzah diantaranya adalah sohibul iman selaku presiden PKS,Surahman Hidayat selaku ketua dewan syariah pKS, hidayat Nur Wahid selaku ketua dewan Syuro, abdul Muis dan Abi Sumaid.
Gugatan Fahri Hamzah dikabulkan
Setelah melakukan aksi gugatan yang berlangsung di PN Jakarta Selatan, ternyata pengadilan negeri pada tanggal 14 November 2016 mengabulkan seluruh gugatan Fahri Hamzah dan memenangkannya sehingga PKS pun kalah dan PKS wajib membayar Rp 30 miliar kepada Fahri Hamzah.
PKS mengajukan banding
Dikarenakan tidak menerima keputusan Pengadilan Jakarta Selatan yang sepenuhnya mengabulkan seluruh gugatan Fahri Hamzah, selanjutnya partai PKS langsung mengajukan banding ke PN Jakarta akan tetapi PKS kembali kalah dan selanjutnya mereka mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dan ternyata masih ditolak sehingga keluarlah nomor 607 K/PDT.SUS-Parpol/2018 dimana partai PKS harus membayar uang yang diminta oleh Fahri Hamzah.
Fahri Hamzah mengajukan menyita aset
Selanjutnya Fahri Hamzah Belum lama ini melayangkan permohonan Sita aset dan daftar objek Sita kepada PN Jakarta Selatan dikarenakan 5 orang pengurus PKS tersebut selaku tergugat dalam kasus melawan variannya tidak menghadiri ketika dipanggil oleh jurusita PN Jakarta Selatan, di dalam daftar aset terdapat milik pribadi dari kelima orang tergugat diantaranya aset bergerak dan aset tetap dengan jumlah total seluruhnya rp 30 miliar.
Tanggapan presiden PKS
Ketika awak media menanyakan masalah kasus internal partai PKS tersebut, ternyata sohibul sang Presiden PKS tidak memberikan tanggapan dan ia menyerahkan sepenuhnya kepada kuasa hukum atas kasus perseteruan dengan fahri Hamzah.